Medan, JournalisNEWS.com – Ditahannya tersangka inisial S SKM selaku Kepala Seksi Surveilans dan Imunisasi Bidang Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Sumatera Utara oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan diapresiasi Eka Putra Zakran, SH MH (EPZA) pengamat hukum dan sosial Sumut. Hal itu disampaikan EPZA pada Sabtu, (18/9/2021) di Medan.
Untuk kesekian kali, saya memberi apresiasi yang tinggi kepada aparat penegak hukum, dalam hal ini Kejari Medan yang telah menahan tersangka S,”ujar Alumni Magister Hukum Kesehatan UNPAB itu.
Kalau begini komitmen dan kinerja aparat hukum, baik Polda Sumut mauoun Kejari Medan, hemat saya sangat layak dan pantas diberi acungan jempol, tambah Kadiv Infokom KAUM ini.
Masih menurut EPZA, penahanan tersngka S adalah terkait kasus dugaan suap dalam kegiatan vaksinasi Covid-19 ilegal kepada masyarakat. S ditahan setelah tim penyidik dari Polda Sumut menyerahkan tersangka berikut barang bukti ke Kejari Medan pada Kamis (17/9).
Dari keterangan yang disampaikan oleh Kepala Kejari Medan Teuku Rahmadsyah melalui Kasi Intel Bondan Subrata, tersangka merupakan pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang terkait dengan suap dalam kegiatan vaksinasi berbayar Covid-19 kepada masyarakat.
Nah, saya terus terang, kalau sudah cerita korupsi atau maling, kepala jadi mendidih, bawaannya geram lah pokoknya. Apalagi kalau cerita penyelewenagan dana Covid-19 ya geram kali, mengapa karena sampai hati kali pelaku menari-nari diatas penderitaan rakyat.
Covid-19 ini kan wabah. Wabah pandemik dan sudah diumumkan oleh Presiden sebagai Bencana Nasional non-alam melalui Kepres No. 12 Tahun 2020. Jadi sudah semestinya setiap orang peduli terhadap upaya perlindungan kesehatan. Bagaimana caranya? ya melindungi diri dengan protokol kesehatan, termasuk lewat vaksinasi yang saat ini digalakkan oleh pemerintah.
Nah, S ini kan ASN, terhadap tingkah lakunya ini gak terima kita. Makanya saya bilang tadi geram. Semestinya, sebagai ASN jadilah aparatur yang baik. Sebab ASN juga harus mampu menjadi tauladan ditengah masyarakat. Kalau samanya pulak kelakuan ASN atau lebih buruh dari yang diluar ASN seperti penagngguran, tak usah mereka jadi ASN,”pungkas EPZA.
Jadi begini, bicara korupsi dana pandemi hemat saya tidak boleh ditolerir, sebab menyangkut kemaslahatan atau keselamatan hidup masyarakat. Saya sering katakan, meminjam istilah Cisero filusuf kebangsaan Italia, Solus Suprema Lex Esto bahwa kesehatan masyarakat adalah merupakan hukum tertinghi bagi suatau negara sangat tepat diterapkan pada masa pandemi Covid-19 yang sampai saat ini masih menghatui masyarakat dunia,”tutup EPZA Ketua Pemuda Muhammadiyah Kota Medan Periode 2014-2018 itu. (Abd Halil)