Medan, JournalisNEWS.com – Santernya kabar tentang adanya satu unit rumah milik inisial S alias pak Boy (75) yang di duga dijadikan sebagai tempat mengkonsumsi sekaligus pesta narkoba jenis Sabu di Wilayah Hukum Polres Medan Utara mendapat sorotan dan kecaman dari pengamat hukum dan sosial Sumut Eka Putra Zakran, SH MH (EPZA). Hal itu disampaikan EPZA kepada media pada Kamis (16/9/2021) di Medan.
Alumni Magister Hukum Kesehatan UNPAB Medan itu menyesalkan dibiarkannya keberadaan rumah sebagai tempat aktivitas bagi pengguna barang haram tersebut. Negara saat ini sedang gencar-gencarnya memerangi peredaran narkoba, sabu dan jenis narkotika lainnya, sebab itulah diharapkan agar masyarakat berperan serta mendukung program pemerintah tersebut, bukan malah menyediakan tempat bagi pengguna atau pecandu narkotika tersebut.
Jika benar ada rumah masyarakat dibuat sebagai tempat berpesta narkoba jenis sabu atau jenis apapun itu aparat penegak hukum tutup mata, maka hemat saya ini keterlaluan. Jangan lah sampai aparat tutup mata, harus segera diungkap ini. Jika benar rumah milik S dibuat tempat nyabu, maka S harus bertanggung jawan secara hukum.
Hingar-bingar terdengar kabar bahwa masyarakat di sekitar lokasi tersebut mulai resah, karena sudah berlangsung sejak lama. Siang malam kabarnya para pemakai atau pecandu sabu datang bergantian ke rumah tersebut. Herannya kok sudah lama, aparat kepolisian kok belum bertindak ya?.
Menurut informasi yang berkembang adapun lokasi rumah S tersebut terletak di belakang Mesjid Al Mutaddin Lingkungan 22, Kelurahan Pekan Labuhan, Kecamatan Medan Labuhan. Selaku warga Kota Medan, khususnya Medan Utara, saya sangat menyesalkan adanya rumah masyarakat yang dijadikan sebagai tempat yang disewakan untuk mengkonsumsi narkoba.
Usaha atau bisnis menyediakan tempat ini bagi pengguna sabu dengan modus atau dalih apapun menurut saya gak benar, apalagi kalau sudah berlangsung lama. Semacam lokalisasi jadinya ini, aparat harus bergerak, jangan tutup mata. Kasihan anak cucu kita. Apalagi masyarakat sekitar mulai gerah.
Kita gak mau akibat pembiaran dari aparat hukum, tingkat pengguna Sabu di Kota Medan semakin meningkat. Pendeknya jangan sampai ada aksi saling backing membacking dari penyedia tempat dengan parat hukum. Jangan pula kegiatan seperti ini dibuat sebagai ajang atau ranah mencari makan. Atau dengan alasan apapun gak boleh, karena sabu dan sejenisnya sudah jelas merupakanusih negara, jadi harus diperangi.
Kejahatan terhadap narkoba, sabu dan sejenisnya jangan dipandang sebelah mata, tapi ia merupakan extra ordinary crime, yaitu kejahatan luar biasa, karena menyangkut masa depan anak bangsa. Sebab itu tidak ada alasan bagi siapapun untuk tidak berperan serta dalam konteks pemberantasan peredaran atau pemusnahan tempat mengkonsumsi sabu tersebut. (red)