Medan, JournalisNEWS.com – Pengamat Hukum dan Sosial Sumut Eka Putra Zakran, SH MH (EPZA) mengecam dan mengutuk keras atas dibuatnya lembaran Al Qur’an sebagai pembungkus petasan, karena dianggap sebagai bentuk pelecehan dan penghinaan terhadap umat Islam. Hal itu disampaikan EPZA kepada media Selasa (14/9/2021) di Medan.
Saya mengecam dan mengutuk keras pelaku pembuat petasan dengan lembar kertas Al Quur’an. Ini jelas merupakan bentuk pelecehan dan penghinaan terhadap agama Islam, karena Al Qur’an adalah kitab suci Umat Islam.
Mohon kepada aparat kepolisian agar segera menangkap dan memasukkan pelaku pembuat petasan dengan lembar Al Qur’an tesebut ke dalam penjara. Geram kali kita dibuatnya ini, masa lembar Al Qur’an dibikin untuk petasan. Sudah kurang ajar namanya itu. Jangan dianggap ini sesuatu yang biasa, ini jelas pelecehan terhadap agama Islam.
Saya terus terang tanpa kertas Al Qur’an pun tak setuju ada pabrik petasan, karena petasan selain mengganggu kenyamanan juga bisa berdampak terjadinya kekabaran. Kan sering kita lihat dan dengar berita kebakaran diberbagai tempat akibat ledakan atau letupan petasan.
Membuat petasan dengan kertas Al Qur’an adalah masuk kategori penghinaan. Hal ini sama saja dengan membakar Al Qur’an dan perbuatan ini merendahkan bagi umat Islam. Bagi umat Islam Al Qur’an adalah petunjuk (Hudallinnas) terhadap pelbagai permasalahan, sebab itu wajib hukumnya untuk dimulyakan, ditinggikan, bukan direndahkan.
Nah, bukan itu saja sih, dalam Islam juga orang-orang yang sengaja melecehkan Alqur’an wajib diperangi dan di hukum seberat-beratnya, karena bukan hanya soal melwcehakan umat Islam tapi dapat pula menjadi pemicu kerusuhan ditengah-tengah umat beragama.
Harapan kita hal itu tidak perlu terjadi bila ada kepastian hukum, dan cukuplah peristiwa ini menjadi yang pertama dan terakhir. Kita harapkan semoga ada tindakan tegas dari aparat kepolisian.
Dalam konteks bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, pelecehan terhadap agama isunya sangat sensitif dan dapat menimbulkan konflik ataupun perpecahan. Hal ini bertentangan dengan Pasal 156a KUHP yang berbunyi:
“Dipidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia”.
Bila kita merujuk pada ketentuan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA)No. 11 tahun 1964 disebutkan pula bahwa barang siapa melakukan penistaan atau penodaan agama di hukum dengan seberat-beratnya.
Sebelumnya diketahui bahwa ada sebuah vidio viral di media sosial (medsos)yang menayangkan adanya petasan terbuat dari kertas Al Qur’an. Berdasarkan keterangan vidio yang diunggah akun Instagram (IG) @ciledug24jam, kejadian petasan berbungkus lembaran Al Quran tersebut digunakan untuk hajatan pernikahan warga di Ciledug.
Nah, peristiwa ini yang bikin kita geram, lembar kitab suci Al Quran kok seenak gudelnya aja dibuat jadi bungkus petasan? Apa gak tau agama atau memang sengaja pelaku membuat seperti ini? Sekali lagi harapan kita semoga pihak berwenang segera menangkap pelaku pembuat petasan yang melecehakan bagi umat Islam tersebut, tutup EPZA alumni Magister Hukum Kesehatan UNPAB Medan yang juga merupakan Ketua Pimpinan Ranting Muhammadiyah Kelurahan Tangkahan itu. (Abd Halil)