Batu Bara, JournalisNEWS.com – Polsek Labuhan Ruku bersama personel Polres Batu Bara laksanakan Operasi Yustisi secara Stasioner di Jalan Imam Bonjol Labuhan Ruku tepatnya di depan Mako Polsek Labuhan Ruku. Kamis (02/09/2021).
Kapolsek Labuhan Ruku AKP Ir. Jagani Sijabat selaku Padal, didampingi Kanit Laka Sat Lantas Polres Batubara IPDA Wahidin, SH mengatakan,“ Polsek Labuhan ruku bersama personil Polres Batu Bara melakukan Operasi Yustisi Gabungan dengan sasaran masyarakat yang melanggar Prokes, tidak memakai masker dan menjaga jarak,”katanya
AKP Jagani,”para personil juga memberi himbauan terkait Prokes, sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2021. Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Coronavirus Disease 2019. Baik di tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Coronavirus Disease 2019 tanggal 09 Juli 2021.
“Serta Surat Edaran Gubernur Sumatera Utara Nomor : 360/1076/2021 Tanggal 09 Juli 20/- Tentang antisipasi peningkatan Covid-19 di daerah dan sanksi terhadap pelanggaran Protokol Kesehatan,”terangnya.
Lanjut Kapolsek,”kegiatan Operasi Yustisi dimulai sekira pukul 10.00 Wib, seusai melaksanakan apel kesiapan pelaksanaan tugas. “Dalam Operasi Yustisi yang digelar di temui 20 orang yang tidak mematuhi Prokes, 15 orang diberi teguran lisan, 5 orang diberi tindakan fisik dengan melakukan push up sebanyak 10 kali,”kata Kapolsek.
“Pada Operasi Yustisi ini para personil juga membagikan Masker kepada Masyarakat tidak menggunakan Masker yang melintas di Jalan Imam Bonjol Labuhan Ruku,” jelas AKP Jagani. Dalam kegiatan tersebut tampak masyarakat yang tidak menggunakan masker diberi sanksi dengan mengucapkan Pancasila. (Dani)