Batu Bara, JournalisNEWS.com – Personel Polres Batu Bara Sosialisasikan Instruksi Bupati Nomor : 188.5/5020/2021, tanggal 27 Agustus 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3
Sosialisasi kali ini dilaksanakan personil Polres Batu Bara di sekolah MAN Negeri Batu Bara Kel. Lima Puluh Kab. Batu Bara yang dipimpin Kasat Binmas diwakili Aipda Rahyudi didampingi Bripka Sucipto. Selasa (31/8/2021)
Aipda Rahyudi saat melakukan sosialisasi berkoordinasi dengan Wakil Kepala Sekolah MAN Drs. Dedy Iskandar terkait pemberlakukan pembelajaran tatap muka dan during siswa/i dalam masa level 3 di Kab. Batu Bara.
Disampaikan Wakil Kepala Sekolah MAN Drs. Dedy Iskandar, “Bahwa jumlah siswa/ i sebanyak 835 orang, pihak sekolah membagi sistem belajar tatap muka dengan 3 gelombang setiap harinya secara bergantian sampai dengan pukul 12.10 Wib dengan prokes yang ketat. Jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut Aipda Rahyudi menyampaikan,”agar seluruh siswa aktif dan semangat dalam mengikuti proses belajar mengajar dengan menerapkan 5 M, Mencuci tangan, Menjaga jarak, memakai Masker, Menghindari kerumunan dan Mengurangi mobilitas guna memutus penyebaran mata rantai Covid 19,”imbuh Aipda Rahyudi.
Ia juga menyampaikan kepada siswa/i Madrasah Aliyah Negri MAN untuk menghindari penyalahgunaan Narkoba dan bentuk kenakalan remaja yang dapat merugikan generasi muda. (Dani)