Medan, JournalisNEWS.com – Anggota DPRD Medan Modesta dukung Pemko Medan memberikan pelayanan vaksinasi di setiap lingkungan Kota Medan. Sehingga upaya memutus mata rantai penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) dengan pemberian vaksin bagi warga Kota Medan segera terealisasi.
Untuk itu, semua pihak terutama perangkat daerah hingga Kepling serta masyarakat supaya dapat membantu program Pemko Medan. Sama halnya dengan tetap mengikuti PPKM dan protokol kesehatan (Prokes).
Demikian disampaikan Anggota DPRD Medan Modesta Marpaung SKM saat menggelar sosialisasi Perda (Sosper) ke VIII Tahun 2021 Perda Kota Medan No 4/2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jl Surya Komplek Krakatau Garden, Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung, Minggu (29/8/2021). Hadir saat pelaksanaan sosialisasi, para Kepling, tokoh agama, tokoh masyarakat, pemuda dan ratusan masyarakat.
Dikatakan Modesta Marpaung asal politisi Golkar itu, Ianya juga sangat mendukung upaya pemerintah memutus penyebaran Covid 19. Terbukti, Yellow Clinic milik Golkar/Klinik Rizki miliknya di Jl Perjuangan Medan gencar melakukan vaksinasi. Begitu juga pelayanan pengobatan gratis tetap berlanjut.
Seiring dengan itu, untuk meningkatkan pelayanan kesehatan bagi warga Medan diharapkan Pemko Medan dapat memaksimalkan penerapan Perda No 4 Tahun 2012. “Dinas Kesehatan, pihak Puskesmas serta Kepling wajib sosialisasi Perda tersebut,” ujar Modesta Marpaung.
Sebagaimana diketahui, dalam sosialisasi Perda, Modesta menyampaikan isi Perda No 4 Tahun 2012 tentang sistem kesehatan. Dalam Perda yang terdiri XVI BAB dan 92 Pasal itu bertujuan mewujudkan tatanan kesehatan dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
Penerapan Perda diharapkan dapat mencapai pembangunan kota berwawasan kesehatan. Meningkatkan mutu pelayanan kesehatan dan meningkatkan akses warga memperoleh pelayanan kesehatan.
Maka untuk mencapai tujuan Perda, Pemko Medan harus melakukan upaya kesehatan, regulasi kesehatan, pembiayaan kesehatan, SDM kesehatan, penyediaan farmasi, alat kesehatan, manajemen informasi kesehatan dan pemberdayaan kesehatan.
Seperti disebutkan dalam Perda pada BAB XVIII Pasal 32 menyebutkan agar pemerintah dan swasta dapat bertanggungjawab dalam upaya perbaikan gizi untuk meningkatkan derajat kesehatan, kecerdasan dan produktifitas kerja. Pemko Medan bertangungjawab dalam hal pemenuhan kesehatan masyarakat. (Halil)