Medan, JournalisNEWS.com – Korps Advokat Alumni UMSU (KAUM) launching program KAUM Show season satu, mengangkat thema : Tinjauan Kritis Terhadap Rancangan Pasal 282 KUHP dengan melibatkan narasumber diantaranya, Mahmud Irsad Lubis (Ketua KAUM), Matjon Sinaga, SH MH (Ketua DPD KAI Sumut), Dr. Azwir Agus, SH M.Hum (Ketua DPC Ikadin Medan) dan Dr. Zainuddin, SH MH (Akademisi FH UMSU) bertempat di Hotel Madani Medan pada Sabtu (21/8/2021).
Eka Putra Zakran, SH MH alias Epza koordinator acara yang juga merupakan Kepala Divisi Informasi dan Komunikasi KAUM menyatakan, bahwa kegiatan seminar terbatas yang diluncurkan dalam program KAUM Show ini dilaksanakan dengan menerapkan standar Potokol Kesehatan yang ketat, yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan. Karena masih dalam masa pandemi Covid-19, ya harus taat prokes,”ujar Epza.
Peserta kegiatan KAUM Show ini sengaja dibatasi 24 orang, terdiri dari unsur internal maupun ekternal KAUM. Sebenanrnya animo masyarakat, khususnya kalangan advokat cukup tinggi, banyak yang mau ikut, tapi karena masih PPKM, mau tidak mau harus kita batasi sebagai bentuk komitmen terhadap aturan PPKM. Namun demikian, dengan dilaunchingnya program KAUM Show ini, maka kedepan acara ini menjadi program KAUM setiap bulannya, jelas Epza.
Kegiatan launching program KAUM Show di buka secara resmi oleh ZAkaria Rambe, Dewan Pengawas KAUM. Dalam sambutannya Zakaria memyampaikan, dengan dilaksanakannya kegiatan diskusi ini, menunjukkan bahwa KAUM tetap eksis ditengah masyarakat. Thema yang diangkat dalam acara ini tentunya masih hangat, yaitu menyangkut rancangan Pasal 282 KUHP. Mudah-mudahan peserta nanti tercerahkan, tutup Zakaria.
Mahmud Irsad Lubis Ketua KAUM dalam paparannya, sebelum diberlakukannya UU 18 th 2003, pada hakikatnya advokat ini belum ada apa-apanya, karena masih disebut pengacara praktek. Namun, setelah berlakunya UU Advoakat, maka posisi Advokat sejajar dengan Jaksa, Polisi dan Hakim sebagai catur wangsa penegak hukum.
Menurut Irsad rancangan Pasal 282 KUHP memberikan satu stigma buruk terhadap advokat. Miris dan menangis kita atas rancangan ini, seoalh-olah profesi yang officium nobile dipertontinkan sebagi profesi yang butuk. Sebab itu, rancangan Pasal 282 yang mengatur tindakan advokat curang ketika menjalankan tugas profesinya, karena dinilai bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XI/2013 khususnya Pasal 16 UU Advokat, harus dimaknai bahwa advokat tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata selama menjalankan profesinya dengan etikat baik di dalam maupun di luar pengadilan. Kesimpulannya, secara pribadi Irsad mengajak para advokat untuk menolak rancangan pasal 282 tersebut.
Matjon Sinaga yang diwakili oleh Ahmad Dahlan Hasibuan Ketua Dewan Kehormatan DPD KAI Sumut menyatakan bahwa pemberlakuan substansi rancangan Pasal 282 sangat mencederai kemandiran advokat. Bahwa memang mencermati rancangan Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur mengenai kriminalisasi tindakan curang advokat dalam menjalankan profesinya tidak tepat, karena ketentuan tersebut dipandang mengancam tugas dan kerja advokat dalam membela hak hukum klien yang diwakilinya.
Dalam kaitan eksistensi advokat sebagai profesi yang mulia, advokat sebenarnya telah dilindungin oleh UU dan kode etik advokat. Kongres Advokat Indoneaia (KAI) pun telah mengatur kode etik tahun 2018. Khusus DPD KAI Sumut sependapat dengan KAUM memandang RUU Pasal 282 membahayakan dan mengkerdilkan kemandirian advokat. DPD KAI Sumut sudah bersepakat bahwa rancangan Pasal 282 untuk di tolak. Artinya jangan sampai lewat rancangan ini para advokat dikriminalisasi. Namun DPD KAI Sumut juga bersepakat jika ada advokat-advokat nakal, maka harus ditindak.
Dr. Azwir Agus, SH MH Ketua Ikadin Medan menyatakan thema diskusi KAUM Show ini sangat menarik. Kita sangat heran, mengapa penyusun rumusan pasal ini punya pemikiran kotor dan diskriminatif, yang ingin membuat advokat dikriminalisasi. Saya berpikir, pasti orang yang menyusunnya adalah ahli, tapi apakah ini masuk pasal pesanan?.
Padahal advokat dibanyak negara adalah sebagai penjaga negara. UU advokat kita sudah diatur dalam kode etik. Advokat memiliki hak imunitas. Hak imunitas advokat sudah mulai dikebiri. Kalau soal menolak, semua kita sudah pasti menolak rancangan 282 tersebut, karena tidak tepat. Rancangan ini sangat diskriminatif dan lebih buruk dari zaman kolonial Belanda. Sepertinya ada aliran atau pihak-pihak yang tidak mau advokat menjadi kuat sebagai penjaga konstitusi.
DPC Ikadin Medan Menolak rumusan Pasal 282. Kita pertanyakan drafter, atau pihak-pihak yang menyusun dan yang berada dibelakang penyusunan rumusan pasal ini. Perlu kita waspadai untuk kedepannya, kita yakin draf ini tidak akan lolos. Nah, jika pun lolos di DPR kita berharap KAUM dan organisasi advokat lainnya di Sumut menjadi ujung tombak untuk menolak pasal 282 tersebut.
Dr. Zainuddin, SH MH, Akademisi dari Fakultas Hukum UMSU memulai paparannya dari Sumpah Advokat, yaitu: pertama, bahwa saya dalam melaksanakan tugas profesi sebagai pemberi jasa hukum adalah bertindak jujur, adil dan bertanggung jawab berdasarkan hukum dan keadilan. Kedua, bahwa saya dalam melaksanakan tugas dan profesi di dalam atau di luar pengadilan tidak akan memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada hakim, pejabat pengadilan atau pejabat lainnya agar memenangkan atau menguntungkan bagi perkara klien yang sedang atau akan saya tangani.
Masih menurut Zainuddin, Karakter advokat, Jujur, Peduli, Disiplin, Tanggung Jawab, Mandiri, Kerja Keras, Sederhana, Berani, adil dan Berintegritas. Kata Zainuddin, lawan dari integritas adalah hipokrit atau munafik. Nah, inilah turanan dari sumpah atau janji advokat.
Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI). Pertanyaannya, apakah si pembuat UU itu tidak ingat tentang sumpah dan kode etik advokat. Di dalam Kode Etik advokat ada sanksi, mulai dari sangksi ringan, sedang dan berat.
Pasal 282 RUU KUHP ini yang bikin heboh di dunia maya. Advokat dipidana dengan pidana penjara paling lama lima 5 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V (500 juta), apabila menjalan pekerjaan secara curang. Nah, inikan substansi KAUM Show ini kan, jelas Zainuddin yang merupakan Wakil Dekan III FH UMSU itu, sambil berkelakar.
Masih menurut Zainuddin, Advokat merupakan salah satu penegak hukum diantara Hakim, Jaksa dan Polisi, jadi intinya bukan hanya advokat. Jadi wajar kalau pasal 282 KUHP tersebut di tolak dan Pasal 282 huruf (b), tidak perlu, karena sudah diatur dalam UU Tipikor.
RUU Pasal 282 KUHP harus ditolak, alasannya antara lain; pertama, tidak jelas rumusan dan berpotensi melanggar pasal 5 UU P3 (1) Kejelasan Rumusan;. Kedua, berpotensi melanggar pasal 6 ayat (1) materi muatan peraturan per-uu-an, huruf (g) keaadilan, (h) kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, (i) ketertiban dan kepastian hukum. Ketiga, Naskah akademik tidak memberikan penjelasan yang lengkap dalam rumusan pasal 282 mengatur kata curang, sedangkan dalam penjelasan diatur perbuatan suap. Nah, tentu ini bertentangan antara kejelasan makna dan kepastiam hukum. Keempat, dalam rumusan pasal 282 mengandung delik curang. Kelima, Dalam proses pembentukan RUU seharusnya melibatkan partidipasi masyarakat (Organisasi Advokat. Keenam, RUU Per-UU-an harus dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat.
Rekomendasi, (a) mendorong semua organisasi advokat untuk menolak RUU Pasal 282 KUHP kepada Presiden dan DPR, (b) memperkuat Lembaga Dewan Kehormatan Organisasi Advokat, (c) jika pun diundangkan makan harus dilakukan pengujian di Mahkamah Agung RI. (Abd Halil)