Batu Bara, JournalisNEWS.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) kembali mengeluarkan surat instruksi pemberlakuan PPKM dengan nomor 32 tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan kegiatan masyarakat Level 3, 2 dan 1,
Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Virus Covid-19. Selasa (10/8/2021). Kabupaten Batu Bara termasuk Pengaturan PPKM Level 3, Sesuai Instruksi Mendagri tersebut, Pelaksanaan Pembelajaran di Kabupaten Batu Bara diLaksanakan Tatap Muka dengan Kapasitas 50%.
Pelaksanaan Kegiatan di Tempat Kerja atau Perkantoran diberlakukan 75% dan 25 % di Rumah dan Industri dapat beroperasi 100% dengan Penerapan Prokes. Pasar Tradisional, Pedagang Kaki Lima, Toko,Pangkas Rambus, Loundry, Pedagang Asongan, Pasar, Loak, Pasar Burung, Pasar Basah, Pasar Batik, Bengkel Kecil Cucian Kendaraan diizinkan dibuka dengan Prokes Ketat memakai masker, mencuci tangan, hand sanitizer yang pengaturannya diatur Pemda.
Pelaksanaan makan minum di tempat umum, warung makan / warteg sejenisnya diizinkan buka dengan prokes ketat, rumah makan dan kafe dengan skala kecil yang berada di lokasi sendiri dapat melayani makan di tempat dengan kapasitas 50% dan menerima makan dibawa pulang dengan Penerapan Prokes.
Restoran, rumah makan cafe dengan skala sedang yang berada di lokasi sendiri atau pada pusat perbelanjaan mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat. Pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan mall pusat perdagangan pembatasan jam operasional sampai pukul 20.00 Wib.
Pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 50 % dengan penerapan Prokes Lebih Ketat. Pelaksanaan konstruksi dapat beroperasi 100% dengan penerapan Prokes ketat. Tempat Ibadah serta tempat lain nya yang difungsikan sebagai tempat Ibadah dapat mengadakan Peribadatan Keagamaan dengan Pengaturan Kapasitas Maksimal 25% dan Maksimal 50 % dan Mengoptimalkan pelaksanaan Ibadah di rumah.
Pelaksanaan kegiatan di area publik fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainya ditutup untuk sementara waktu. Kegiatan olahraga atau pertandingan olahraga boleh diselenggarakan Pemerintah tanpa penonton atau suporter olah raga mandiri individual dengan Penerapan Prokes Ketat.
Resepsi pernikahan, hajatan paling banyak 25 % dari kapasitas, dan tidak ada hidangan. Pelaksanaan Rapat, Seminar Dan pertemuan yang dapat Menimbulkan keramaian dan Kerumunan ditutup untuk sementara waktu sampai wilayah tersebut dinyatakan aman oleh Pemerintah.
Transportasi umum diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 % dengan penerapan prokes ketat, pelaku perjalanan domestik yang Menggunakan mobil pribadi, sepeda motor,dan transportasi jarak jauh pesawat, bis, kapal laut dan kereta api harus menunjukan kartu vaksin,
Menunjukan PCR H-2 untuk Pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api, dan kapal laut. Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin. Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah, serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker. (Dani)