Medan, JournalisNEWS.com – Kasus penyiraman air keras terhadap wartawan sekaligus pimpinan redaksi (pimred) salah satu media online di Medan, Persada Bhayangkara Sembiring (25), memasuki babak baru. Sebanyak lima (5) orang yang sebelumnya diamankan, ditetapkan tersangka oleh polisi.
Kelima tersangka pun dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolrestabes Medan yang dipimpin Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Senin (2/8/2021). Mantan Kabid Humas Polda Sumut itu mengatakan, para tersangka dijerat pasal 355 ayat 1 subs pasal 353 ayat 2 subs pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Ada pun inisial para tersangka masing-masing SS, IIB, Ua, N dan HST. Kombes Tatan kemudian menyebutkan peran dari masing-masing tersangka. Dia mengatakan SS merupakan otak aksi penyiraman air keras tersebut. Dia disebut ikut merencanakan penyiraman air keras.
Tersangka UA berperan ikut merencanakan penyiraman air keras dan menjadi pengemudi sepeda motor saat eksekusi. N berperan sebagai eksekutor penyiraman air keras di TKP. HST berperan menunjukkan foto korban kepada eksekutor, yakni UA dan N. HST disebut merupakan pihak yang berkomunikasi dengan korban dan membuat janji bertemu. Sementara, IIB berperan mencari eksekutor. Dia juga menjadi salah satu pihak yang ikut merencanakan penyiraman air keras.
Di tempat yang sama, Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko mengatakan peristiwa itu terjadi di Simpang Selayang, Medan, pukul 21.37 WIB, Minggu (25/7/21). Polisi juga mengungkap duit yang diterima para eksekutor, yakni UA, Rp 120 ribu, N Rp 120 ribu dan IIB Rp 60 ribu.
“Pukul 21.00 WIB, Persada menghubungi HST memberitahukan bahwa dirinya sudah di lokasi yaitu di depan RM Tesalonika, HST kemudian memberitahukan kepada UA dan N yang sedang berdampingan di kandang ayam. UA dan N kemudian menuju lokasi, memindahkan air keras dari botol kaca ke botol plastik yang sudah dipotong kemudian menyiramkan air keras kepada Persada,” tuturnya. (Qadri)