Tebing Tinggi, JournalisNEWS.com – Proyek pemeliharaan jalan karya, Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara yang dikerjakan oleh CV. Batu Abadi sangat miris karena diduga tidak mengikuti peraturan, anggota pekerja tidak dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD).
Hal tersebut terpantau di saat Media Online JournalisNEWS.com di lokasi kerjanya. Pada setiap proyek pemerintah selalu terpasang spanduk bergambar empat alat pengaman dan tulisan bernada mengingatkan,”Alat Pelindung Diri (APD) Wajib digunakan di area kerja ini”. Namun ironisnya, sempat dipergoki beberapa pekerja tidak mengenakan APD.
Hal tersebut dijumpai Media Online JournalisNEWS.com saat mendatangi pelaksanaan kegiatan konstruksi, Proyek Pekerjaan Pemeliharaan Jalan Karya, Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Rambutan dari informasi, proyek tersebut bernilai Rp 1.960.481.499.14 meliar, sumber dana DID TA 2021 berlokasi di Kelurahan Karya Jaya, Jalan Karya belakang Lingkungan IV Kecamatan Rambutan, Rabu (28/7/2021).
Pantauan media online JournalisNEWS.com di lokasi, beberapa pekerja tampak tidak menggunakan APD, sesuai gambar dan tulisan yang tertera di spanduk yang bertujuan untuk memelihara Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3), berupa kacamata khusus, helm pengaman, sepatu karet atau boot, dan rompi, serta sarung tangan karet, dan juga masker, untuk melindungi diri disaat penyebaran virus Covid 19 dan mengikuti Protokol Kesehatan (Prokes).
Bahkan, pekerja itu terlihat mengenakan semacam topi di kepala, tanpa memakai helm khusus, dan rompi di tubuhnya, serta kakinya cuma beralaskan sandal jepit. Terkesan, pelaksana proyek, CV. Batu Abadi yang beralamat Jalan. IR. Djuanda mengabaikan aturan yang diwajibkan, karena melakukan pembiaran terhadap pekerjanya itu.
Menanggapi temuan adanya pekerja proyek yang tidak menggunakan APD tersebut, Ketua DPD LSM Pedang Keadilan Perjuangan Kota Tebing Tinggi, Purbatua Hutapea menegaskan, pihaknya sangat menyayangkan sikap pelaksana proyek itu yang diduga tidak menjalankan tugas berdasarkan aturan berlaku.
Seharusnya, di lokasi sudah terpasang spanduk berisi peringatan wajib menggunakan APD. “Sikap pelaksana proyek itu diduga tidak menaati UU No. 1/1970, pasal 35 UU No. 13/2003, PP No. 50/2012 dan Permen PU No. 05/2014,” jelas Hutapea kepada media online JournalisNEWS.com.
Menurut Ketua DPD LSM Pedang Keadilan Perjuangan Kota Tebing Tinggi, bila terbukti melanggar, yang bersangkutan diduga dikenakan pidana kurungan 1 sampai 15 tahun dan denda Rp100 ribu hingga Rp 500 juta. Padahal dari rencana anggaran biaya RAB itu sudah dianggarkan dana APD, “kemana arah dana itu.
Penggunaan APD sangat penting untuk mengisolasi sebagian atau seluruh tubuh dari potensi bahaya di tempat kerja. APD berguna untuk mengurangi risiko paparan atau kontak dengan bahaya. Bahaya mungkin tidak dapat dihilangkan dengan menggunakan APD, tetapi risiko cedera dapat diminimalkan. Ungkap Purbatua Hutapea.
“Dalam waktu dekat sesuai hasil temuan tim investigasi Ketua LSM Pedang Keadilan Perjuangan dilapangan akan menyurati Dinas PU dan Dinas Tenaga Kerja dan juga Wali Kota Tebing Tinggi, guna melakukan tindakan kepada para kontraktor yang nakal melalaikan APD,“ ucapnya. (Tim)