Medan, JournalisNEWS.com – Fraksi PAN DPRD Medan lontarkan kritik tajam kepada Pemko Medan akibat keterlambatan dan tidak tepat waktu penyampaian atas Ranperda Kota Medan tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2021-2026 ke DPRD Medan. Akibat keterlambatan itu dipastikan tidak memberikan hasil maksimal terkait perencanaan pembangunan Kota Medan 5 Tahun ke depan.
Sorotan itu disampaikan Ketua Fraksi PAN DPRD Medan Sudari ST (foto) saat menyampaikan Pemandangan umum Fraksi PAN DPRD Medan terhadap nota pengantar Walikota Medan atas Ranperda Kota Medan tentang RPJMD Kota Medan Tahun 2021-2026, dalam sidang paripurna dewan di gedung DPRD Medan, Senin (26/7/2021).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Medan Hasyim SE didampingi Wakil Ketua Ihwan Ritonga, Rajudin Sagala dan Plt Sekwan DPRD Medan Erisda Hutasoit serta sejumlah pimpinan Fraksi dan alat kelengkapan dewan lainnya. Hadir juga Walikota Medan Bobby Afif Nasution didampingi Sekda Wiria Alrahman dan sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) jajaran Pemko Medan.
Adapun tudingan keterlambatan itu kata Sudari berdasarkan Permendagri No 86 Tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, evaluasi Ranperda tentang RPJPD dan RPJMD menyebutkan penyampaian RPJMD paling lama 90 hari setelah kepala daerah dilantik. Sementara Wali Kota Medan dilantik sejak 26 Februari 2021 lalu maka dinilai tidak tepat waktu.
Bahkan kata Sudari lagi, setelah mencermati materi dan dokumen RPJMD Kota Medan Tahun 2021-2026, Fraksi PAN banyak memberikan catatan yang patut menjadi perhatian Pemko Medan. Seperti pada BAB III sistematika RPJMD tentang kawasan strategis yang berpotensi dikembangkan yakni daerah CBD Polonia sebagai pusat pemerintahan. Kawasan pelabuhan, perikanan dan industri listrik di Belawan, kawasan wisata di Medan Utara yang meliputi Thema park dan water front city.
Terkait hal itu, Sudari mempertanyakan apakah kawasan itu dan pengembangan kawasan sudah terdokumentasi dalam RPJMD. Serta bagaimana dukungan anggaran didalam pengembangan kawasan dimaksud.
Begitu juga soal data penduduk miskin dalam Pasal 3 halaman II – 25, disebutkan dalam RPJMD bahwa setiap tahunnya penduduk miskin di Medan menurun. Mulai Tahun 2016 sebesar 9,30 persen menjadi 8,01 persen di Tahun 2020.
Menurut Sudari angka itu berbanding terbalik dengan fakta yang ada. Dimana dalam program pengentasan kemiskinan Pemko terus menambah jumlah warga miskin. Dimana jumlah peserta BPJS PBI APBD dari 253.735 peserta tahun 2015 menjadi 336.253 peserta tahun 2019. Dengan jumlah anggaran Rp 84.70 Miliar tahun 2015 menjadi Rp 112 miliar di Tahun 2019. Begitu juga program beras BPNT yang terus bertambah quotanya.
Hal itu menunjukkan bahwa penduduk miskin di Medan cenderung meningkat dan Pemko Medan tidak melakukan verifikasi dan validasi bagi warga miskin. Begitu juga terkait kawasan kumuh di Kota Medan yang disebut menurun, namun kenyataannya kawasan kumuh semakin meningkat dengan indikator sudah didokumentasikan dalam SK Wali Kota berjumlah 42 Kelurahan dengan 819 Ha.
Dalam hal itu, Sudari mempertanyakan kebijakan strategis apa yang akan dilakukan Pemko Medan untuk mengurangi kawasan kumuh. Begitu juga terkait penyusunan materi dan dokumentasi RPJMD banyak menjadi sorotan Fraksi PAN DPRD Medan. (Halil)