Tebing Tinggi, JournalisNews.com – Berbekal informasi dari masyarakat,Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi berhasil membekuk tersangka pengedar uang palsu,Ridwan alias Irwan alias Iwan Palsu (35) warga Dusun Pangkalan Dodek Desa Bringin Kec.Pagurawan Kab.Batu Bara,Jumat (9/7/2021) sekira pukul 13.30 Wib.
Menurut keterangan Kapolres Tebing Tinggi AKBP Agus Sugiyarso,S.I.K melalui Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi Iptu Agus Arianto menjelaskan selain berhasil meringkus tersangka,polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa
1) 30 (Tiga) Puluh Lembar uang pecahan Rp. 50.000 yang diduga uang palsu dengan rincian :
a. 23 (Dua Puluh Tiga) lembar nomor seri APZ263728,
b. 6 (Enam) lembar nomor seri CKJ022522,
c. 1 (Satu) lembar nomor seri WHH919560
2) 1 (Satu) Unit Printer merk Brother warna hitam.
“Kronologis kejadianberawal pada hari Selasa tanggal 05 Juli 2021 sekira pukul 14.00 wib personil Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi telah menerima informasi dari masyarakat Bandar Khalifah bahwa telah beredar uang palsu di daerah Bandar Khalifah,”jelas Iptu Agus Arianto.
Sambungnya, menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut, personil Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi yang di pimpin oleh Kanit Idik I Ipda SPN Siregar,SH melakukan penyelidikan terkait degan informasi tersebut.
“Kemudian pada hari Jumat tanggal 09 Juli 2021 sekira pukul 18.30 Wib tersangka berhasil diamankan,kepada petugas tersangka mengaku bernama Ridwan alias Irwan alias Iwan Palsu. Dalam penangkapan tersebut turut disita uang pecahan Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 30 (tiga puluh) lembar dengan rincian 23 (dua puluh tiga) lembar dengan nomor seri APZ263728, 6 (enam) lembar dengan nomor seri CKJ022522, 1 (satu) lembar dengan nomor seri WHH919560 yang diduga uang tersebut merupakan uang palsu,”kata Iptu Agus Arianto lagi.
Masih menurut Iptu Agus Arianto,selanjutnya tersangka dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Mapolres Tebing Tinggi Jl.Pahlawan No.1 Kota Tebing Tinggi guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 36 ayat (1),(2),(3) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang.Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun,”pungkasnya.
Reporter,Abdul Halil