Medan, JournalisNEWS.com – Dua pelaku penyekapan dan penganiayaan terhadap korban Arif Nul Hakim (24) warga Jalan Amaliun Gg. Hang Tuah Kel. Kota Matsum IV Kec. Medan Area ditangkap petugas Reskrim Polsek Medan Baru.
Kedua ialah Bintang Drajat (20) warga Jalan Jorong Tuah Sakato Kel. Sawah Tengah Kec. Pariangan Kab. Tanah Datar Provinsi Sumatar Barat yang berdomisili di Jalan Mistar Gg. Sosial No. 14 Kel. Sei Putih Barat Kec. Medan bersama Syafri Syahputra MRG, (26) warga Jalan Selindit Lingkungan VI Kel. Beting Kuala Kapias Kec. Teluk Nibung Kota Tanjung Balai.
āAksi penyekapan yang dialami korban terjadi pada hari Rabu tanggal 23 Juni 2021, sekira pukul 23.00 WIB di Jalan Mistar Kel. Sei Putih Barat Kec. Medan Petisah, korban dijemput pelaku dari rumahnya yang kemudian pada saat itu korban dan pelaku berhenti di Jalan Darussalam kemudian korban mengatakan,ākenapa berhenti disini bangā,ākata Kapolsek Medan Baru Kompol Aris Wibowo SiK MH melalui Kanit Reskrim Iptu Irwansyah Sitorus SH MH, Senin (28/6/2021).
Disaat itu juga, pelaku langsung memukul korban di bagian pelipis mata, badan dan memborgol kedua tangan korban. āSetelah dianiaya dan diborgol, korban dibawa pelaku ke Jalan Mistar Kel. Sei Putih Barat Kec. Medan Petisah tepatnya di Ruko tempat korban berkerja. Bahkan sesampainya di Ruko tersebut, pelaku langsung menyekap korban didalam rukonya dan memukuli korban sehingga mengalami luka memar dan bengkak di bagian pelipis mata sebelah kiri, dan luka memar di bagian lengan sebelah kiri atas,āujar Iptu Irwansyah Sitorus SH MH seraya mengatakan aksi kedua pelaku viral di media sosial.
Korban merasa keberatan, kemudian melaporkan kejadian yang dialami dirinya ke kantor Polsek Medan Baru guna menuntut agar pelaku dapat diproses sesuai hukum yang berlaku di negara Republik Indonesia. āDari laporan korban, petugas selanjutnya melakukan penyelidikan dan menangkap kedua pelaku,āsebutnya.
Hasil dari interogasi, Kanit Reskrim menyebutkan, pelaku bernama Bintang mengaku merasa sakit hati, dimana korban sama pelaku saling kenal, karena korban merupakan perkerja dari si pelaku. āJadi pelaku tidak senang karena korban sering menteror pacar pelaku dengan mengatakan,ākau berhati hati, pacarmu sedang sendiri di rumahā. Karena merasa sakit hati, pelaku Bintang bersama rekannya nekad melakukan peristiwa tersebut. Sedangkan untuk barang bukti berupa borgol, pelaku mengaku membelinya secara online,āungkapnya. Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 328 dan atau Pasal 333 ayat (1) dan (4) KHUPidana. (Qadri)