Patumbak, JournalisNEWS.com – Bongkar rumah wsrga yang ditinggal kerja tanpa mengulur waktu sehari usai melakukan aksinya, pria yang diketahui bernama Susanto (30) warga Jalan Karang Anyer Marindal 1 Kecamatan Patumbak diciduk Tekab Polsek Patumbak.
Diketahui pelaku 363 Susanto sehariannya bekerja sebagai kuli bangunan ini ditangkap tanpa perlawanan oleh Tekab Polsek Patumbak dari kawasan Kanal Desa Marindal I, Minggu (13/6/2021).
Guna pengembangan kasus usai diamankan petugas tersangka susanto diboyong ke Mapolsek Patumbak bersama barang bukti 1 buah bor listrik, 1 buah gerenda listrik warna hijau dan uang Rp.370 ribu yang didapatkan dari tersangka.
Kronologis penangkapan tersangka bermula dari adanya laporan korban 363 bernama Elvister Lolopua (33) warga Jl Mekatani, Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak. Saat itu, korban yang baru pulang bekerja terkejut melihat posisi pagar dan pintu rumahnya sudah dalam keadaan sudah terbuka, Sabtu (12/6/2021).
“Dari kejadian tersebut, korban kehilangan sepeda motor dan barang berharga lainnya didalam rumah. Selanjutnya petugas kita melakukan olah tkp dilokasi dan memeriksa saksi-saksi,”papar Kapolsek Patumbak, Kompol Arfin Fachreza SIK melalui Kanit Reskrim, Iptu Sondy Raharjanto, SIK, Selasa (22/6/2021).
Lanjut Sondy kembali bahwa dari pemeriksaan saksi-saksi, pihaknya berhasil mengidentifikasi tersangka dan langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka. “Tersangka kita amankan tanpa perlawanan dikawasan Marindal. Dari pemeriksaan, tersangka mengakui semua perbuatannya dan sudah menjual sepeda motor korban,” Jelas Mantan Panit Reskrim Patumbak ini.
Ditambahkan Kanit Reskrim, dimana saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap penadah dari tersangka lainnya yang identitasnya sudah diketahui. “Tersangka kita jerat Pasal 363 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,”tegas mantan Kanit Tipiter Polres Nias ini mengakhiri keterangannya. Harapan korban semoga penadah dan pelaku lainnya dapat diungkap Unit Reskrim Polsek Patumbak dengan tuntas. (Qadri)