Karo, JournalisNews.com – Polres Tanah Karo melalui Satresnarkoba menemukan ladang ganja yang terletak di desa Singa, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo. Tepatnya di perladangan kenjahe, pada Jumat (4/6/2021).
Adapun tanaman ganja yang ditemukan ini terletak di tengah tengah tanaman jagung dan tanaman cabai yang di taman pelaku berinisial TP (40). Dalam penemuan ini, ditemukan Sebanyak 19 batang ganja meliputi akar, batang dan daun dengan ketinggian 95 cm s/d 250 cm, 2 buah potongan plastik mulsa dan Potongan kertas koran di ladang milik pelaku berinisial TP (40).
Keterangan yang diterima dari Kasatnarkoba Polres Tanah Karo, AKP Henry D. B Tobing, melalui KBO Iptu Hendri Tarigan pada Jumat (4/6/2021). Menerangkan kronologi penemuan ladang ganja ini berkat adanya informasi dari masyarakat yang layak dipercaya.
“Awalnya Satresnarkoba Polres Tanah Karo menangkap pelaku berinisial TP (40) di Jalan Rakutta Brahmana Kelurahan Lau Cimba, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo tepatnya di Pajak Singa Kabanjahe, pada Jumat (4/6/2021) sekitar pukul 01.15 WIB. “Dan saat dilakukan penggeledahan badan dan tempat sekitar, namun tidak ditemukan barang bukti narkotika terhadap Pelaku,”jelas Hendri.
“Namun saat dilakukan interogasi terhadap pelaku TP, dia mengaku ada menanam narkotika jenis ganja di ladang miliknya. Atas pengakuan pelaku tersebut selanjutnya personel Satresnarkoba Poles Tanah Karo melakukan pengembangan ke ladang milik pelaku TP (40) yang berada di Desa Singa Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo tepatnya di Perladangan Kenjahe,”lanjut KBO Satresnarkoba Polres Tanah Karo.
Setelah tiba di ladang milik pelaku TP (40) pada Jumat (4/6/201) sekira pukul 02.30 WIB, personel Satresnarkoba Poles Tanah Karo menemukan 19 batang pohon ganja meliputi akar, batang dan daun dengan ketinggian 95 cm sampai 250 cm, 2 buah potongan plastik mulsa dan potongan kertas koran di ladang milik pelaku. “Dari pengakuan pelaku TP (40) bahwa pohon ganja tersebut miliknya yang ditanamnya sendiri,”jelas Hendri.
Setelah menemukan ladang ganja ini, pihak Polres Tanah Karo langsung melakukan pencabutan pohon ganja tersebut. Dalam pencabutan ganja tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Karo Cory S Sebayang, Kapolres Tanah Karo AKBP Yustinus Setyo, SIK, Wakapolres Tanah Karo, Kompol Aron Tamba Siahaan, SH, Kapolsek Tigapanah AKP Halashon Sihotang, dan Kepala Desa Singa.
Saat ini barang bukti pohon ganja dan pelaku TP sudah diamankan di Satresnarkoba Polres Tanah Karo guna proses penyidikan lebih lanjut. Dan pasal yang di persangkaan terhadap pelaku adalah pasal 114 dan pasal 111 ayat 2 Undang Undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Tutup Hendri. (Charles Sitanggang)