Medan, JournalisNews.com – Petugas Tekab Polsek Medan Baru menangkap seorang pria warga Jalan Kec. Lubuk Dalam Kab Siak Provinsi Riau. Pria berinisial R.A.S alias R (23) ditangkap petugas atas kepemilikan 1 (satu) bungkus plastik kecil berisi narkotika jenis sabu.
“Pelaku diamankan pada hari Senin tanggal 17 Mei 2021 sekira pukul 17.00 Wib di Jalan Petunia Desa Namo Gajah Kec Medan Tuntungan,”kata Kapolsek Medan Baru Kompol Aris Wibowo SIK MH melalui Kanit Reskrim Iptu Irwansyah Sitorus SH MH, Rabu (26/5/2021).
Kanit Reskrim menyebutkan pelaku diamankan atas adanya laporan masyarakat yang melaporkan di Jalan Petunia Desa Namo Gajah sering terjadi traksaksi peredaran narkoba.
“Dari informasi itu, petugas melakukan penyelidikan dan saat dilokasi petugas melihat gerak gerik pelaku yang mencurigakan dan saat ditangkap serta dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) bungkus plastik kecil yang berisikan sabu sabu,”ungkap Iptu Irwansyah.
Guna penyelidikan lebih lanjut, pelaku bersama barang bukti di bawa ke Mako Polsek Medan Baru. “Pelaku mengaku membeli sabu tersebut di Jalan Namo Gajah seharga Rp. 75.000,- dan akan menggunakan sabu tersebut di rumahnya,”tandasnya. (Qadri)